Gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan dinaikkan 5% pada 2019. Kenaikan 5% yang diterima PNS ini dimasukkan dalam komponen gaji pokok yang diterima setiap bulan. Lantas, jadi berapa gaji PNS setelah mengalami kenaikan nanti?. Untuk membaca berita selengkapnya Klik disini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar